PENERTIBAN REKLAME

  • 23 November 2009 18:02
JAKARTA, 23/11 - PENERTIBAN REKLAME. Seorang petugas menyegel reklame di kawasan Jl. MH Thamrin, Jakarta, Senin (23/11). Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta menertibkan 17 reklame yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklame. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1601x2718
Ukuran Berkas
284.67 KB
Disiarkan
23/11/2009 18:02 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor