SIDANG DAKWAAN KALAPAS KALIANDA LAMPUNG SELATAN

  • 9 Oktober 2018 19:15 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Kalianda Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung, Lampung, Selasa (9/10). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum mendakwa Muchlis Adjie dengan Pasal 114 juncto 132 dan pasal 112 juncto 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling ringan 5 tahun. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2476
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
09/10/2018 19:15 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor