SIDANG TRAVEL ABU TOURS
Istri CEO Travel Abu Tours Nursyariah Mansyur menunduk saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/10). Nursyariah didakwa 20 tahun penjara dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana, penipuan, penggelapan, uang jamaah umroh serta pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/NZ/18.
Foto Terkait