VONIS HENDRAWAN
MALANG, 24/11 - VONIS HENDRAWAN. Warga Negara Singapura, Hendrawan, dikawal petugas menuju ruang tahanan usai mengikuti sidang putusan dalam kasus pemalsuan dokumen keimigrasian yang akhirnya memvonis dirinya 3 tahun penjara di ruang tahanan Pengadilan Negeri, Malang, Jawa Timur, Selasa (24/11). Hendrawan yang ditangkap Densus 88 atas permintaan Pemerintah Singapura di Solo tersebut dalam waktu dekat juga akan menjalani sidang kasus terorisme yang menjeratnya karena diduga mengancam akan meledakkan bandara Changi-Singapura dan membantu aksi jaringan teroris Slamet Kastari. FOTO ANTARA/Ari Bowo Sucipto/Koz/nz/09.
Foto Terkait