SIDANG TEGAR

  • 25 November 2009 18:37
MADIUN, 25/11 Ð SIDANG JOLODONG. Puryanto alias Jolodong (27) duduk di kursi terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (25/11). Jolodong divonis hukuman penjara 10 tahun karena melakukan percobaan pembunuhan dengan mencekik dan melempar ke rel kereta api terhadap anaknya sendiri, Endi Tegar Kurniadinata 15 Juli 2009 lalu hingga mengakibatkan kaki Endi Tegar Kurniadinata putus karena terlindas roda kereta api di dekat rumahnya, Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Peristiwa tersebut dipicu kecemburuan Jolodong pada isterinya, Depi Kristiani yang dituduh selingkuh dengan laki-laki lain. FOTO ANTARA/Fikri Ali/ss/pd/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1197
Ukuran Berkas
229.14 KB
Disiarkan
25/11/2009 18:37 WIB
Fotografer
Fikri Ali
Editor