KABULKAN PERMOHONAN

  • 25 November 2009 20:31 WIB
JAKARTA, 25/11 - KABULKAN PERMOHONAN. Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit S Rianto (kiri bawah) dan Chandra M Hamzah (2 kiri bawah) didampingi tim penasehat hukumnya mengikuti sidang pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (25/11). Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Moh. Mahfud MD akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal 32 ayat (1) huruf c UU nomor 30 tahun 2002 dengan menyatakan pasal tersebut konstitusional bersyarat. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/pd/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1313
Ukuran Berkas
233.92 KB
Disiarkan
25/11/2009 20:31 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor