PENERTIBAN APK DI ANGKUTAN UMUM
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, mencopot stiker salah satu pasangan calon Legislatif yang dipasang di angkutan umum di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/10/2018). Hal itu karena pemasangan tersebut melanggar pasal PKPU no 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum terkait pemasangan APK atau "branding" hanya boleh dilakukan di mobil pribadi dan kendaraan pengurus partai politik. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.
Foto Terkait