PENERTIBAN APK DI ANGKUTAN UMUM

  • 24 Oktober 2018 14:25 WIB
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, mencopot stiker salah satu pasangan calon Legislatif yang dipasang di angkutan umum di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/10/2018). Hal itu karena pemasangan tersebut melanggar pasal PKPU no 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum terkait pemasangan APK atau "branding" hanya boleh dilakukan di mobil pribadi dan kendaraan pengurus partai politik. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
24/10/2018 14:25 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor
Andika Wahyu