KASUS NARKOBA DALAM KEMASAN BISKUIT

  • 24 Oktober 2018 17:55 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (kiri) didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus peredaran narkoba di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/10/2018). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka L C (20) atas kasus dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan cara memasukkan dalam kemasan biskuit dan selanjutnya dikirim ke pemesan menggunakan jasa ojek daring. Polisi menyita sejumlah barang bukti beberapa diantaranya sabu seberat 2,2 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.115 butir. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.64 MB
Disiarkan
24/10/2018 17:55 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Pandu Dewantara