KORUPSI P2SEM
SURABAYA, 26/11 - KORUPSI P2SEM. Mantan Ketua DPRD Jatim Periode 2004-2009, Fathorrasjid (tengah), berjalan didampingi petugas Kejaksaan, usai mengikuti sidang kasus Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11). Fathorrasjid didakwa korupsi karena memotong dan menerima dana bantuan hibah P2SEM tahun anggaran 2008-2009 sebesar Rp14.594.750.000, yang seharusnya diserahkan kepada 119 lembaga penerima hibah. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ss/ama/09
Foto Terkait