PENETAPAN PERPPU KPK
JAKARTA, 26/11 - PENETAPAN PERPPU KPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, EE. Mangindaan (kanan) menunjukkan dokumen kepada Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar (kiri), tentang penetapan Perppu nomor 4 tahun 2009 tentang KPK saat rapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Kamis (26/11).Mengenai penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra, menurut MenkumHam, seutuhnya menjadi kewenangan Jaksa Agung. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/ama/09
Foto Terkait