PENETAPAN PERPPU KPK

  • 26 November 2009 20:26 WIB
JAKARTA, 26/11 - PENETAPAN PERPPU KPK. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar (kiri), didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, EE. Mangindaan (kanan) memaparkan hasil penetapan Perppu nomor 4 tahun 2009 tentang KPK kepada Komisi III DPR, di Jakarta, Kamis (26/11). Mengenai penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra, menurut MenkumHam, seutuhnya menjadi kewenangan Jaksa Agung. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/ama/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1483
Ukuran Berkas
533.75 KB
Disiarkan
26/11/2009 20:26 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor