SIDANG PUTUSAN ASRUN DAN ADRIATMA

  • 31 Oktober 2018 17:15 WIB
Mantan Wali Kota Kendari Asrun (kanan) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (kiri) berkumpul bersama keluarganya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10/2018). Majelis Hakim memvonis keduanya dengan hukuman 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Kendari. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
31/10/2018 17:15 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Audy Mirza Alwi