SIDANG PUTUSAN SUSILO PRABOWO
Terdakwa Direktur Utama PT Moderna Teknik Perkasa, Susilo Prabowo (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/11/2018). Majelis hakim menjatuhkan vonis Susilo Prabowo dengan pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider kurungan selama enam bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Foto Terkait