PEMOTONGAN SAWIT ILEGAL DI ACEH
Petugas pengamanan hutan memotong pohon kelapa sawit yang berada di kawasan hutan lindung di Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, Aceh, Kamis (1/11/2018). Menurut data Forum Konservasi Leuser (FKL) menyebutkan, sejak September 2014 sampai November 2018 telah melakukan pemusnahan pohon kelapa sawit ilegal sebanyak 2.000 hektar milik warga dan milik perusahaan karena berada dikawasan hutan lindung. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pd.
Foto Terkait