SIDANG PUTUSAN RUSLIYANTO

  • 5 November 2018 19:00 WIB
Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (kanan) menjalani sidang kasus suap Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11/2018). Majelis hakim memvonis terdakwa Rusliyanto dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama dua tahun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.31 MB
Disiarkan
05/11/2018 19:00 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Ismar Patrizki