SIDANG PUTUSAN PENGEROYOKAN HARINGGA SIRLA

  • 6 November 2018 14:25 WIB
Hakim tunggal Suwanto membacakan putusan saat sidang pengeroyokan Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018). Dalam sidang putusan yang dibagi dua tahap tersebut, Majelis hakim memutuskan AP dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara, SH empat tahun penjara, AAP empat tahun penjara, TD tiga tahun enam bulan penjara dan NSF dinyatakan bebas. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.45 MB
Disiarkan
06/11/2018 14:25 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor
Andika Wahyu