TUNTUTAN MADE OKA MASAGUNG DAN IRVANTO HENDRA PAMBUDI
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Made Oka Masagung mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2018). Made Oka Masagung dan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Foto Terkait