TUNTUTAN MADE OKA MASAGUNG DAN IRVANTO HENDRA PAMBUDI

  • 6 November 2018 14:35 WIB
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Made Oka Masagung mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2018). Made Oka Masagung dan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3280
Ukuran Berkas
1.98 MB
Disiarkan
06/11/2018 14:35 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor
Andika Wahyu