TUNTUTAN IRVANTO HENDRA PAMBUDI

  • 6 November 2018 14:35 WIB
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2018). Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3280
Ukuran Berkas
1.99 MB
Disiarkan
06/11/2018 14:35 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor
Andika Wahyu