KASUS SENJATA API RAKITAN
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus senjata api (senpi) rakitan, di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/11/2018). Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka JM (35) atas kasus dugaan membuat senpi rakitan dari air softgun beserta amunisi serta memasarkannya melalui media sosial. Dari penangkapan tersebut disita sejumlah barang bukti, di antaranya lima senjata api rakitan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/kye.
Foto Terkait