KASUS SENJATA API RAKITAN

  • 6 November 2018 21:10 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus senjata api (senpi) rakitan, di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/11/2018). Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka JM (35) atas kasus dugaan membuat senpi rakitan dari air softgun beserta amunisi serta memasarkannya melalui media sosial. Dari penangkapan tersebut disita sejumlah barang bukti, di antaranya lima senjata api rakitan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/kye.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.58 MB
Disiarkan
06/11/2018 21:10 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Ismar Patrizki