SIDANG WNI TERDAKWA NARKOBA DI MALAYSIA

  • 9 November 2018 18:20 WIB
Polisi wanita dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mengawal Warga Negara Indonesia (WNI) terdakwa narkoba asal Provinsi Aceh Miftahunjannah (26) menjelang sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Jumat (9/11/2018). Pelaku yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram pada awalnya terancam hukuman mati kemudian diubah hukuman penjara lima hingga 30 tahun yang akan diputuskan pada sidang selanjutnya. ANTARA Foto/Agus Setiawan/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x4000
Ukuran Berkas
7.18 MB
Disiarkan
09/11/2018 18:20 WIB
Fotografer
Agus Setiawan
Editor
Andika Wahyu