PEMUSNAHAN BARBUK KEJAHATAN

  • 14 November 2018 21:25 WIB
Petugas memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum di halaman Kantor Kejari Serang, Banten, Rabu (14/11/2018). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus Tipidum sejak Januari hingga Oktober 2018 berupa narktika jenis ganja, sabu-sabu, tembakau gorila, jamu ilegal dan obat berbahaya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2832x4256
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
14/11/2018 21:25 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Pandu Dewantara