ROKOK ILEGAL SITAAN BEA DAN CUKAI MEULABOH

  • 15 November 2018 16:40
Petugas menata barang bukti rokok ilegal merk Luffman hasil sitaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (15/11/2018). Bea dan Cukai Meulaboh bersama pihak Kepolisian Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 636 bungkus atau 12.720 batang rokok ilegal karena melanggar UU No 39 tahun 2007 tentang cukai. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.59 MB
Disiarkan
15/11/2018 16:40 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Hermanus Prihatna