PERATURAN BARU TAKSI DARING
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018). Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan peraturan baru taksi daring dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) mulai berlaku Desember mendatang, menggantikan tiga Permen sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Permenhub yang baru tersebut diantaranya membahas terkait tarif, kuota, badan usaha dan syarat lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait