PENGUNGKAPAN PENIPUAN MELALUI EMAIL HIJACKING

  • 16 November 2018 16:35 WIB
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus tindak pidana penipuan melalui surat elektronik di Gedung Bareskrim Siber, Jumat (16/11/2018). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap penipuan melalui pembajakan surat elektronik (email hijacking) dengan menangkap seorang Warga Negara Nigeria dan dua Warga Negara Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4689x3125
Ukuran Berkas
1.71 MB
Disiarkan
16/11/2018 16:35 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Hermanus Prihatna