PENGUNGKAPAN PENIPUAN MELALUI EMAIL HIJACKING

  • 16 November 2018 16:35 WIB
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (tengah) didampingi Kanit II Subdit II Dittipidsiber AKBP Idam Wasiadi (kiri) dan Kasubnit II Subdit II Dittipidsiber AKP Cesario Ramdhani memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana penipuan melalui surat elektronik di Gedung Bareskrim Siber, Jumat (16/11/2018). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap penipuan melalui pembajakan surat elektronik (email hijacking) dengan menangkap seorang Warga Negara Nigeria dan dua Warga Negara Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3712
Ukuran Berkas
2.29 MB
Disiarkan
16/11/2018 16:35 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Hermanus Prihatna