PEMBEBASAN RENAE LAWRENCE
Sejumlah petugas bersenjata berjaga menjelang proses pembebasan Warga Negara Australia terpidana kasus narkoba Renae Lawrence di Rutan Bangli, Bali, Rabu (21/11/2018). Renae Lawrence merupakan terpidana kasus narkoba kelompok Bali Nine yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dibebaskan usai menjalani hukuman sekitar 13 tahun setelah mendapatkan berbagai pengurangan masa hukuman. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto Terkait