PENCURI SEMANGKA
KEDIRI, 1/12 - PENCURI SEMANGKA. Dua terdakwa Basar Suyanto (kanan) dan Kholil duduk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (1/12). Warga kampung Wonosari, Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri tersebut duduk di kursi pesakitan karena mencuri sebuah semangka. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ss/nz/09
Foto Terkait