SIDANG DAKWAAN IRWANDI YUSUF

  • 26 November 2018 15:40 WIB
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). Irwandi Yusuf didakwa menerima suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan menerima gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.78 MB
Disiarkan
26/11/2018 15:40 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Widodo S Jusuf