SIDANG PUTUSAN KASUS SUAP DPRD JATIM
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Jatim Ardi Prasetiawan (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan kasus suap DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2016-2017 di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/11/2018). Majelis hakim memvonis Ardi Prasetiawan dengan pidana selama satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan selama dua bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Foto Terkait