PELIMPAHAN TERSANGKA BANDAR EKSTASI

  • 4 Desember 2018 20:35 WIB
Sejumlah jaksa memeriksa lima tersangka bandar 30 ribu ekstasi di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai di kota Dumai, Riau, Selasa (4/12/2018). Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara bandar 30 ribu ekstasi sekaligus menyerahkan lima tersangkanya GD TD Zul AA dan KH ke pihak Kejaksaan Negeri Dumai. Kelima tersangka ditangkap Badan Narkotika Nasional dalam sebuah operasi rahasia di Kecamatan Medang Kampai Dumai pada (18/8) lalu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.08 MB
Disiarkan
04/12/2018 20:35 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Hermanus Prihatna