SITA SATWA DILINDUNGI

  • 4 Desember 2018 21:35 WIB
Petugas gabungan menyita puluhan burung merak illegal di salah satu Villa, Kampung Warungdoyong, RT 02/01, Desa Kuta, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/12/2018). Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama tim gabungan dari Balai Besar KSDA Jawa Barat, Polsek Megamendung dan aparat desa berhasil menyita 96 jenis satwa dilindungi yang dimiliki secara illegal dan tidak didukung dengan ijin penangkaran yang sah yang terdiri dari 38 ekor Merak Biru (Pavo Cristatus), 25 ekor Merak Hijau (Pavo Muticus), 11 ekor Merak silangan, 11 ekor anakan Merak, 7 ekor Merak Putih, 1 ekor Binturong (Arctictis Binturong) dan 3 opsetan Kepala Rusa. ANTARA FOTO/Tim Gakkum KLHK/AF/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2550
Ukuran Berkas
2.01 MB
Disiarkan
04/12/2018 21:35 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Hermanus Prihatna