VONIS MADE OKA DAN IRVANTO
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye.
Foto Terkait