VONIS MADE OKA DAN IRVANTO

  • 5 Desember 2018 22:20 WIB
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kiri) dan Irvanto Hendra Pambudi (kedua kanan) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2835
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
05/12/2018 22:20 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Ismar Patrizki