PENERTIBAN REKLAME ILEGAL

  • 6 Desember 2018 12:25 WIB
Walikota Palembang Harnojoyo (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (kedua kiri depan) menurunkan reklame yang melanggar di jalan POM IX Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/12/18). Pemerintah Kota Palembang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan 164 reklame yang melanggar Perda no 7 tahun 2010 tentang izin penyelenggaraan reklame. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
4.22 MB
Disiarkan
06/12/2018 12:25 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Audy Mirza Alwi