TINDAK PIDANA UU ITE
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka ketika ungkap kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/12/2018). Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka berinisial MYA (23) akibat mentransmisikan, mendistribusikan, dan mengakses video atau foto yang memiliki muatan asusila serta pengancaman. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.
Foto Terkait