TINDAK PIDANA UU ITE

  • 6 Desember 2018 14:45 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka ketika ungkap kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/12/2018). Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka berinisial MYA (23) akibat mentransmisikan, mendistribusikan, dan mengakses video atau foto yang memiliki muatan asusila serta pengancaman. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4496x3000
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
06/12/2018 14:45 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Audy Mirza Alwi