SIDANG PUTUSAN ZUMI ZOLA
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Majelis hakim memvonis Gubernur nonaktif Jambi tersebut dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.
Foto Terkait