EKSEKUSI LAHAN KENTINGAN BARU SOLO

  • 6 Desember 2018 15:55 WIB
Polisi membawa salah seorang warga saat dilakukan proses eksekusi lahan di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/12/2018). Eksekusi lahan pemukiman warga seluas 15.000 meter persegi tersebut dilakukan karena warga dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.24 MB
Disiarkan
06/12/2018 15:55 WIB
Fotografer
Mohammad Ayudha
Editor
Fanny Octavianus