KASUS KAYU ILEGAL

  • 6 Desember 2018 17:25 WIB
Petugas memeriksa kontainer beirisi kayu ilegal yang diamankan di depo SPIL, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/12/2018). Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Balai Gakkum LHK dan didukung oleh Koarmada II mengamankan 40 kontainer berisi kayu merbau ilegal yang diperkirakan senilai Rp12 miliar saat operasi tangkap tangan penampung kayu ilegal pada dua IUIPHHK. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
06/12/2018 17:25 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Fanny Octavianus