KASUS PENYALAHGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI

  • 7 Desember 2018 14:40 WIB
Petugas memeriksa kontainer berisi barang bukti pupuk saat gelar kasus di Polres Tegal, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2018). Resmob Polres Tegal berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi Ani Yuli (38) beserta barang bukti satu kontainer berisi 20 ton pupuk bersubsidi dengan modus menjual pupuk ke luarkota dengan harga diatas HET. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
1019.65 KB
Disiarkan
07/12/2018 14:40 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Fanny Octavianus