KASUS KORUPSI PERUM JASA TIRTA II

  • 7 Desember 2018 18:45 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018). KPK menetapkan dua tersangka diantaranya Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro dan pihak swasta Andririni Yaktiningsasi terkait kasus tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
07/12/2018 18:45 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Fanny Octavianus