PENYEGELAN TEMPAT IBADAH

  • 10 Desember 2018 12:40 WIB
Anggota Satpol PP Kota Denpasar mengusir paksa sejumlah pekerja agar menghentikan proyek pembangunan Kelenteng saat penertiban bangunan liar di Denpasar, Senin (10/12/2018). Satpol PP Kota Denpasar menyegel proyek pembangunan tempat ibadah tersebut karena dinilai tidak berizin sehingga termasuk pelanggaran Perda No. 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung. ANTARA FOTO/Adhi Prayitno/nym/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.25 MB
Disiarkan
10/12/2018 12:40 WIB
Fotografer
Adhi Prayitno
Editor
Hermanus Prihatna