PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE CALEG
Petugas Satpol PP membongkar paksa Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan protokol Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (10/12). Panwaslu dan Satpol PP dibantu aparat Kepolisian melakukan penertiban APK Caleg dan Parpol pemilu 2019 yang dipasang di kawasan "white area" sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan memasang APK di jalan protokol. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.
Foto Terkait