PENGUNGKAPAN KORUPSI DANA BOS

  • 10 Desember 2018 18:40 WIB
Kepala Sub Bidang III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Manang Soebeti (kanan) didampingi Kepala Sub Bidang Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi Polda NTT AKP Ketut Sedra menunjukkan sejumlah barang bukti penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh dua Kepala Sekolah di Kota Kupang, NTT (10/12/18). Kedua kepala sekolah tersebut yang berinisial R dan Y itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana BOS karena menaikkan harga barang serta harga volume barang yang dibeli serta melakukan pembelajaan fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp149 juta. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.19 MB
Disiarkan
10/12/2018 18:40 WIB
Fotografer
Kornelis Kaha
Editor
Andika Wahyu