TERSANGKA BARU KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG IPDN

  • 10 Desember 2018 19:35 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018). KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom bersama Kadiv Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011. Sebelumnya, Dudy Jocom sudah divonis bersalah terkait korupsi proyek pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumbar, dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.13 MB
Disiarkan
10/12/2018 19:35 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Ismar Patrizki