BARANG BUKTI KULIT HARIMAU SUMATRA

  • 12 Desember 2018 14:15 WIB
Barang bukti kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) dijemur seusai dilakukan identifikasi lanjutan oleh dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di Aceh Besar, Aceh, Rabu (12/12/2018). Barang bukti kulit harimau dari Kabupaten Aceh Selatan disita dari dua tersangka penjual yang telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negerio Tapaktuan pada Oktober lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.79 MB
Disiarkan
12/12/2018 14:15 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Andika Wahyu