PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL

  • 12 Desember 2018 15:05 WIB
Petugas menggunakan alat berat untuk memusnahkan rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2018). Sepanjang tahun 2018, Bea Cukai setempat telah melakukan 71 penindakan terhadap produsen rokok ilegal dan berhasil menyita sebanyak 21,6 juta batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp16 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,99 miliar atau naik 2,05 persen dibanding tahun 2017 dilihat dari jumlah batang rokok. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
2.29 MB
Disiarkan
12/12/2018 15:05 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Andika Wahyu