PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL
Petugas menggunakan alat berat untuk memusnahkan rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2018). Sepanjang tahun 2018, Bea Cukai setempat telah melakukan 71 penindakan terhadap produsen rokok ilegal dan berhasil menyita sebanyak 21,6 juta batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp16 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,99 miliar atau naik 2,05 persen dibanding tahun 2017 dilihat dari jumlah batang rokok. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
Foto Terkait