SIDANG PERDANA SUAP FAHMI DARMAWANSYAH

  • 12 Desember 2018 17:25 WIB
Warga binaan Lapas Sukamiskin yang juga terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang sebelum sidang perdana di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa dari KPK, Fahmi Darmawansyah memberikan mobil Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton, sejumlah barang-barang, dan uang Rp39,5 juta kepada Wahid Husein. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.3 MB
Disiarkan
12/12/2018 17:25 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor
Audy Mirza Alwi