SIDANG PERDANA SUAP FAHMI DARMAWANSYAH
Warga binaan Lapas Sukamiskin yang juga terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang sebelum sidang perdana di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa dari KPK, Fahmi Darmawansyah memberikan mobil Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton, sejumlah barang-barang, dan uang Rp39,5 juta kepada Wahid Husein. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama.
Foto Terkait