ALGOJO UQUBAT CAMBUK
Algojo (eksekutor) cambuk bersiap melaksanakan tugas 'uqubat' cambuk terpidana pelanggar hukum syariat Islam di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (12/12/2018). Eksekutor merupakan orang yang dipilih sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Pergub Aceh Nomor 10/2005 tentang petunjuk teknis pelaksanaan hukuman cambuk, untuk mengeksekusi pelanggar Syariat Islam, meliputi maisir (judi), khalwat (zina), dan khamar (miras) yang dilaksanakan sejak 24 Juni 2005. ANTARA FOTO/Rahmad/kye.
Foto Terkait