DAKWAAN AGUS BHAKTI NUGROHO
Terdakwa kasus dugaan suap proyek infrastruktur Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Lampung, Kamis (13/12/2018). Dalam sidang tersebut JPU mendakwa Agus Bakti dengan Pasal 11 Junto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana Junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Agus Bhaki Nugroho ditangkap KPK bersamaan dengan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.
Foto Terkait